Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Perlindungan Petani Bab IV Pemberdayaan Petani Bab V Peran Serta Masyarakat Bab VI Pendanaan Bab VII Sanksi Administrasi Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
19 November 2016
Tanggal Pengundangan
19 November 2016
Tanggal Berlaku
19 November 2016
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 14
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan