Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI 4. Staf Ahli 5. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN DAN STRUKTURAL ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Tata Kerja 8. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat