Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, fungsi, tujuan dan ruang lingkup. Diatur tentang pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit, pemasaran hasil perkebunan kelapa sawit, kemitraan, sarana prasarana usaha dan investasi perkebunan kelapa sawit. Diatur tentang kewajiban dan larangan, pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial. Diatur tentang pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Diatur tentang sanksi administrative, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat