Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan, Fungsi dan Prinsip Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pengelolaan Pendidikan Bab V Pendanaan Pendidikan Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan Bab VII Dewan Pendidikan Bab VIII Komite Sekolah Bab IX Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri Bab X Pengawasan Bab XI Ketentuan Lain-lain Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
07 November 2016
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan