Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan, dan Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah Provinsi 4. Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Unit Pelaksana Teknis Badan 7. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat