Dalam peraturan ini dibentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas: a. Inspektorat b. Badan Perencana Pembangunan Daerah c. Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari: 1) Badan Lingkungan Hidup 2) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa 3) Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana 4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 5) Badan Kepegawaian Daerah 6) Badan Pendidikan dan Pelatihan 7) Badan Penelitian dan Pengembangan 8) Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah 9) Badan Ketahanan Pangan 10) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan PTSP 11) Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi 12) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah 13) Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas 14) Rumah Sakit Jiwa d. Lembaga lain yang merupakan bagian perangkat daerah terdiri atas: 1) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan 2) Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Dalam peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 80 sampai dengan Pasal 92, Pasal 121 ayat 3 dan 5. Diatur pula mengenai struktur organisasi RSUD Bahteramas Provinsi Sultra.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat