Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016

Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Fungsi Hutan Bab IV Ruang Lingkup Bab V Pelaksanaan Urusan Pengelolaan Hutan Bab VI Pelaksanaan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Bab VII Pemanfaatan Hutan Bab VIII Rehabilitasi diluar Kawasan Hutan Negara Bab IX Perlindungan Hutan Bab X Pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu Bab XI Pengelolaan KHDTK untuk Kepentingan Religi Bab XII Pemberdayaan Masyarakat Bab XIII Larangan Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Bab XV Sanksi Administratif Bab XVII Pembiayaan Bab XVIII Ketentuan Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 12
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 85 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan