Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2016

Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Prinsip, Tujuan, dan Ruang Lingkup Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang Bab IV Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bab V Ruang Lingkup Bab VI Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Bab VII Koordinasi dan Kerjasama antara Pemerintah Daerah Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat Bab IX Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan Bab X Pendanaan Penanggulangan Bencana Bab XII Pengawasan Bab XIII Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Bab IX Penyelesaian Sengketa Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
07 November 2016
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 6
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 106 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan