Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Provinisi 4. Susunan Oragnisasi Dinas 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Unit Pelaksana Teknis Daerah 7. Tata Kerja 8. Kepangkatan, Pengangkatan, Esselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat