Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Provinisi 4. Susunan Oragnisasi Dinas 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Unit Pelaksana Teknis Daerah 7. Tata Kerja 8. Kepangkatan, Pengangkatan, Esselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
28 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2008
Tanggal Berlaku
28 Juli 2008
Sumber
LD. 2008 /No. 4 , LL 67 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan