Dalam peraturan ini diatur beberapa perubahan ketentuan seperti kewenangan gubernur dalam pemanfaatan Asbuton dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Diatur tentang jenis produk dan penggunaan asbuton, ruang lingkup meliputi pemanfaatan, pengadaan, pembinaan, dan pengawasan asbuton. Terdapat penambahan ketentuan pada Pasal 6 dan perubahan pada Pasal 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat