Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi (pasal 2 – pasal 5) 3. Wewenang, hak dan kewajiban (pasal 6 – pasal 9) 4. Susunan organisasi (pasal 10 – pasal 28) 5. Tata kerja (pasal 29 – pasal 32) 6. Kerja sama dan koordinasi (pasal 33 – pasal 34) 7. Pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dalam jabatan struktural dan eselonisasi (pasal 35 – pasal 37) 8. Pakaian dinas, perlengkapan danperalatan operasional (pasal 38 – pasal 39) 9. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat