Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi (pasal 2 – pasal 5) 3. Wewenang, hak dan kewajiban (pasal 6 – pasal 9) 4. Susunan organisasi (pasal 10 – pasal 28) 5. Tata kerja (pasal 29 – pasal 32) 6. Kerja sama dan koordinasi (pasal 33 – pasal 34) 7. Pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dalam jabatan struktural dan eselonisasi (pasal 35 – pasal 37) 8. Pakaian dinas, perlengkapan danperalatan operasional (pasal 38 – pasal 39) 9. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
14 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2012
Tanggal Berlaku
14 Desember 2012
Sumber
LD. 2012 /No. 9 , LL 14 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan