Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa untuk meningkatkan Pendapan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaba-usaha untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Penyertaan Modal;
4. Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
5. Besaran Penyertaan Modal;
6. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pemeriksaan;
9. Hasil Usaha;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
-bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun tentang pengelolaan sumber daya air dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4784 Tahun 2016 dengan pertimbangan bertentangan dengan Mahkama Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyebutkan bahwa UNdang-Undang Nomor 7 Tahun 200 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memepunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- bahwa berdasarkan pertimbanga sebaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan sumber daya Air.
1. pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
perda mengatur tentang ketantuan - ketentuan dan prosedur Peneglolaan Sumber Daya Air
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa kerusakan Daerah Aliran Sungai di Sulawesi Tenggara semakin memprihatinkan, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan, erosi dan sedimentasi yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 37 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS, monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS, pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS, dan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan DAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabatan Tugas dan Fungsi Badan Pembangunan Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pembangunan Sulawesi, maka perlu pengaturan penjabanan Tugas Pokok dan Badan Pembangunan Sulawesi Tenggara.
b. Bahwa pengaturan Tugas dan Fungsi Badan Pembangunan Sulawesi Tenggara adalah dalam rangka kelancaran koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antar lini sektoral dan lintas Kabupaten/Kota serta memacu dan menjamin percepatan dan keserasian Pembangunan melalui Pekan Raya Sultra 2020, khususnya di wilayah Tenggara. Fungsi pembangunan yang berbasis investasi dan Sosial Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten/Kota se-Sultra dalam Forum Kajian dan Padu Serasi kebUakan; lalu melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
c. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut di atas, Tugas dan Fungsi Badan Pembangunan Sulawesi Tenggara dengan Peraturan perlu menetapkan Penjabaran Gubernur.
**RAPIKAN TEKS 1**
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah (Penetapan Nomor 2 dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 17 Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 2687); Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang selatan (L.N. Tahun 1999 Nomor 55 T.L.N. Nomor 1001), bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (L.N. Tahun 1999 Nomor 3800); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (L.N Tahun 2004 Nomor 126); Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Daerah (L.N. Tahun 2000 Nomor 54); Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tahun 2003-2007; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tahun 2003-2007; dan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Daerah (Propeda) Propinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2019
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan tertib pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a dan pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menyusun pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Pelaksanami Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Perataran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan ^mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);11. Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang bekeija Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan; 12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019; 17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8); 18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 2); 20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 8).
PELAKSANAAN ANGGARAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pramuwisata
ABSTRAK:
Salah satu komponen penting sistem perdagangan jasa pariwisata yang paling berpengaruh terhadap kualitas layanan dan citra jasa pariwisata secara keseluruhan adalah pramuwisata. Dalam rangka pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata yang dapat mencapai hasil guna dan daya guna bagi sektor pariwisata diperlukan upaya penertiban dan peningkatan kualitas pramuwisata serta melakukan pengaturan mengenai pendidikan, pembinaan dan pengawasan. Pramuwisata yang merupakan bagian dari jasa Pariwisata merupakan urusan Pemerintahan yang bersifat pilihan yang menjadi kewenangan Provinsi sehingga perlu adanya pengaturan dalam pelaksanaannya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pramuwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2004; PP nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; PENGGOLONGAN DAN PERSYARATAN PRAMUWISATA; HAK DAN KEWAJIBAN PRAMUWISATA; KELEMBAGAAN; KERJASAMA ; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas bumi menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi tenggara menghentikan Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud karen bertentangan dengan Ketenetuan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu memebentuk Peraturan Daerah Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Perizinan Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Unuang Nomor 10 Tahun 2004; undang-Llndang Nornor 32 Tahun 2004; undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nonnor 13 Tahun 2001
tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 13 Seri C)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi ekonomi kreatif di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki kedudukan penting dan strategi dalam menopong ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan lapangan kerja baru guna meningkatkan masyarakat, perlu pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif yang terencana, terprogram dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 9 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi kreatif, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk m elakukan mengembangkan ekonomi kreatif;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang D asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk. I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pem bentukan Daerah Tk.I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tk.I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaim ana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414).
KETENTUAN UMUM
SEKTOR INDUSTRI KREATIF
PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
BENTUK PENGEMBANGAN
PERLINDUNGAN EKONOMI KREATIF
KERJASAMA DAN JARINGAN USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib, efisien dan efektifitas pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu
adanya Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran
2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesial Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687); �
2. Undang Undang Nomor 18 Tahun 999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Repub Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
L
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); I
4. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahul l 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambah Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 4438); I
. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
9.
10.
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik In!nesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negar Republik Indonesia
Nomor 5567), sebagaimana telah diu ah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daer, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Ttun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Repubr Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575); l
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 T un 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, [bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tah 2005 tentang
Pendoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negar4
Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
17. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana tj1ah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015;
19. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerin�an Daerah;
20. Peraturan Presiden Nomor 138 tahun 2014 tentang
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang Bekerja
Scbagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua
k4
terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas
Pera±
Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang edoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barrg
Milik Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomo 65/PMK.02/2015
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2011 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11); I
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Dae4 Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor l);
31. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 8);
PEDOMAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN
ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
34 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan tertib pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta untuk
melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a dan pasal 6
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menyusun pedoman
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Ten tang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3955);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peratu.ran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
12. Peratu.ran Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
13. Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang bekerja Sebagai
Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dua ka1i terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
18. Peratu.ran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2010 ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2010 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun
2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
PEDOMAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS!
SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat