Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2023

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II WILAYAH LAUT BAB III PEMANFAATAN BAB IV TUGAS DAN KEWENANGAN BAB V PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BAB VI PENATAAN RUANG LAUT BAB VII PERIZINAN BAB VIII KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X KERJA SAMA BAB XI PELANGGARAN BAB XII LARANGAN BAB XIII PENYIDIKAN BAB XIV SANKSI BAB XV KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 April 2023
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 5
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan