Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2023

Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penemuan dan Pencarian, pada Bab II ini menjelaskan mengenai penemuan dan pencarian atas Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB); BAB IV Pendaftaran ODCB; BAB V TACBP, pada Bab V ini menjelaskan mengenai Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi (TACBP); BAB VI Pengkajian ODCB; BAB VII PENETAPAN ODCB; BAB VIII Pemeringkatan Cagar Budaya; BAB IX Pencatatan Cagar Budaya; BAB X Penghapusan Cagar Budaya; BAB XI Pengalihan Kepemilikan; BAB XII Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya; BAB XIII Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya; BAB XIV Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya; BAB XIV Insentif dan Kompensasi; BAB XV Pengawasan; BAB XVI Pendanaan; BAB XVII Sanksi; BAB XVII Ketentuan Peralihan; BAB XVIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 April 2023
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 6
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan