Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2023

Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PELESTARIAN PANGAN LOKAL BAB III PENGELOLAAN PANGAN LOKAL BAB IV SISTEM PRODUKSI, KETERSEDIAAN, DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN LOKAL BAB V DISTRIBUSI PANGAN LOKAL BAB VI KEAMANAN PANGAN LOKAL BAB VII MUTU DAN GIZI PANGAN LOKAL BAB VIII LABEL DAN IKLAN PANGAN LOKAL BAB IX TANGGUNG JAWAB PRODUSEN PANGAN LOKAL BAB X KETAHANAN PANGAN BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BAB XIII PENYULUHAN PANGAN LOKAL BAB XIV PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL BAB XV PENDANAAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 April 2023
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 349 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan