Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat berbahaya bagi kualitas sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara perlu di lakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa untuk optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan Penyalah Gunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peran pemerintah daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Pemerinah Daerah
melakukan Pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; pelaksanaan fasilitas pangan; pencegahan; antisipasi dini; pemberantasan; penangan; forum koordinasi; pemantauan dan evaluasi; partisipasi masyarakat; pelaporan; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 74 Tahun 2005; Perpres No. 25 Tahun 2021; Permendagri No. 12 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; perencanaan; pra-kla; pelaksanaan kla; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; penetepan peringkat kla; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Polewali Mandar No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Penghasilan Hutan Non Kayu
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian kendaraan bermotor
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (60; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Penghasilan Hutan Non
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak Restoran
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang pajak Hotel
Peraturan Daerah Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak Sarang Burung Walet
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak Penerangan jalan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang pajak Hiburan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang pajak Mineral Bukan Logam dan batuan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retrubusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan kesehatan
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat ….
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan daerah
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian kendaraan bermotor
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat rekreasi dan olahraga
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan tera-tera
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi pemakaian Kekayaan daerah
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Parkir
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah nomor 11 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah nomor 18 tahun 2011 tentang retribusi Pengendalian Menara telekmunikasi
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Penyedian dan Penyedotan kakus
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir
129 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untukmemperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Thun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini menatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan Dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua Bulan September Tahun Anggaran berkenaan;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 22 September 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 74 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-PERTANGGUNGJAWABAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perbup Polewali Mandar No. 40 Tahun 2014; Perbup Polewali Mandar No. 38 Tahun 2022; Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat No. 484;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 514 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terjadinya perubahan yang mendasar yakni bencana non-alam (pandemi covid-19), krisis ekonomi, perubahan kebijakan nasional, dan terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2003;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019
514 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang wajib dipenuhi pemerintah daerah sebagai amanat Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya;
b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan air yang bersih, pemerintah daerah mengelola pemberian air bersih kepada masyarakat dengan mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa dalam perkembangannya pemerintah pusat telah mengundangkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo sebagai badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan penyediaan air minum wajib menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan peraturan perundang-undangan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017;
Perda ini mengatur pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar yang meliputi:
1. Bentuk Hukum, Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan
2. Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha
3. Modal
4. Organ Perumda Air Minum
5. Pegawai
6. Satuan Pengawas Intern Dan Komite Audit
7. Pembinaan Prestasi Kerja
8. Asuransi dan Jaminan Hari Tua
9. Tahun Buku, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan
10. Tarif Air Minum
11. Penggunaan Laba Perumda
12. Pembubaran
13. Pembinaan dan Pengawasan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Daerah Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2013
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 132 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan kepatuhan untuk memberikan kemakmuran kepada masyarakat, pengelolaan keuangan di daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam Perda ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang meliputi:
1. Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
3. Penyusunan Rancangan APBD
4. Penetapan APBD
5. Pelaksanaan dan Penatausahaan
6. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
7. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah
8. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
9. Kekayaan Daerah dan Utang
10. Badan Layanan Umum Daerah
11. Penyelesaian Kerugian Daerah
12. Informasi Keuangan Daerah
13. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2008
132 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2022 (5): 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 01 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat