Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang meliputi: 1. Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 3. Penyusunan Rancangan APBD 4. Penetapan APBD 5. Pelaksanaan dan Penatausahaan 6. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD 7. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah 8. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 9. Kekayaan Daerah dan Utang 10. Badan Layanan Umum Daerah 11. Penyelesaian Kerugian Daerah 12. Informasi Keuangan Daerah 13. Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
26 April 2023
Tanggal Pengundangan
27 April 2023
Tanggal Berlaku
27 April 2023
Sumber
LD 2023 (1) : 132 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 253 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan