Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/No.12, TLD/No.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 943 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Polewali Mandar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Polewali Mandar No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan