Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayanan kesehatan, kewenangan kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kegiatan serta retribusi pelayanan kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
22 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No.17, TLD/No.17
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Polewali Mandar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan