retribusi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- dengan adanya penambahan barang milik daerah yang dapat menjadi obyek retribusi maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.17 Tahun 2007.
- dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf f dihapus dan ditambahkan huruf g dan huruf h, ketentuan Pasal 8 ayat (6) diubah.
- 5 halaman
|