Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; pelaksanaan fasilitas pangan; pencegahan; antisipasi dini; pemberantasan; penangan; forum koordinasi; pemantauan dan evaluasi; partisipasi masyarakat; pelaporan; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat