Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2010

Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
15 November 2010
Tanggal Pengundangan
15 November 2010
Tanggal Berlaku
15 November 2010
Sumber
LD.2010/No.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Polewali Mandar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan