Perda ini mengatur pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar yang meliputi: 1. Bentuk Hukum, Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan 2. Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha 3. Modal 4. Organ Perumda Air Minum 5. Pegawai 6. Satuan Pengawas Intern Dan Komite Audit 7. Pembinaan Prestasi Kerja 8. Asuransi dan Jaminan Hari Tua 9. Tahun Buku, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan 10. Tarif Air Minum 11. Penggunaan Laba Perumda 12. Pembubaran 13. Pembinaan dan Pengawasan BUMD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat