Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2023

Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar yang meliputi: 1. Bentuk Hukum, Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan 2. Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha 3. Modal 4. Organ Perumda Air Minum 5. Pegawai 6. Satuan Pengawas Intern Dan Komite Audit 7. Pembinaan Prestasi Kerja 8. Asuransi dan Jaminan Hari Tua 9. Tahun Buku, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan 10. Tarif Air Minum 11. Penggunaan Laba Perumda 12. Pembubaran 13. Pembinaan dan Pengawasan BUMD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
26 April 2023
Tanggal Pengundangan
27 April 2023
Tanggal Berlaku
27 April 2023
Sumber
LD 2023 (2): 50 hlm
Subjek
APBD - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 332 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan