Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; perencanaan; pra-kla; pelaksanaan kla; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; penetepan peringkat kla; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2024
Tanggal Berlaku
05 Juli 2024
Sumber
LD 2024 (2): 17 hlm
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan