Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Inspektorat untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Timur
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD. NO. 2024/561, LL KAB. SBT : 10 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Inspektorat untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa penyederhanaan birokrasi adalah langkah efektif dan efisien pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan pelayanan publik; bahwa penyederhanaan Birokrasi sesuai pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Instansi Daerah perlu melakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Tentang Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan
Inspektorat Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor
11 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Inspektorat untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
|