RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2013/134, LL SEKDA KAB. SBT : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 17
Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu
diadakan penyesuaian dengan Undang-Undang dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.12/MEN/2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.49/MEN/201; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan 2 Hal
|