RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/113, TLD NO. 90, LL SEKDA KAB. SBT : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan ruas jalan perlu diuji untuk ditentukan layak jalan dalam menghindari resiko kecelakaan lalu lintas jalan raya. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang dan sekaligus sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
- Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
|