Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi penggunaan tempat khusus parkir. Struktur besarnya tarif ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan mulai dari Rp1000,00 sampai dengan Rp5000,00 per sekali parkir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat