RETRIBUSI IZIN TRAYEK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/111, TLD NO.88, LL SEKDA KAB. SBT : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, daerah mempunyai kewenangan untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah di Bidang Perhubungan untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
- Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
|