bphtb
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/107, TLD NO. 85, LL SEKDA KAB. SBT : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK: |
- Bahwa beradasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dapat dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
- Peraturan ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
|