Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2015

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menagtur tentang retribusi tempat rekreasi dan olehraga di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Tingkat penggunaan /pemanfaatan jasa tempat rekreasi dan olahraga dihitung berdasarkan frekwensi waktu untuk memanfaatkan tempat rekreasi dan olahraga. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk kegiatan usaha rekreasi ditetapkan berdasarkan jenis rekreasi yaitu Taman Rekreasi yang terdiri dari Rekreasi Gunung, Pantai, dan Kota dengan besaran tarif mulai dari Rp2000,00 sampai dengan Rp7000,00 per orang (Anak/Dewasa), dan Wisata Tirta atau rekreasi air dengan besaran tarif untuk anak Rp7000,00, Dewasa Rp10.000,00. Sedangkan untuk kegiatan usaha olahraga terbagi menjadi tiga yaitu (1) Gelanggang Olah Raga (GOR), (2) Usaha Sarana dan Fasilitas Olahraga Air, dan (3) pelayanan kendaraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bula
Tanggal Penetapan
18 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2015
Tanggal Berlaku
18 Mei 2015
Sumber
LD.2015/160, LL SETDA KAB. SBT : 11 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan