Peraturan Daerah ini menagtur tentang retribusi tempat rekreasi dan olehraga di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Tingkat penggunaan /pemanfaatan jasa tempat rekreasi dan olahraga dihitung berdasarkan frekwensi waktu untuk memanfaatkan tempat rekreasi dan olahraga. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk kegiatan usaha rekreasi ditetapkan berdasarkan jenis rekreasi yaitu Taman Rekreasi yang terdiri dari Rekreasi Gunung, Pantai, dan Kota dengan besaran tarif mulai dari Rp2000,00 sampai dengan Rp7000,00 per orang (Anak/Dewasa), dan Wisata Tirta atau rekreasi air dengan besaran tarif untuk anak Rp7000,00, Dewasa Rp10.000,00. Sedangkan untuk kegiatan usaha olahraga terbagi menjadi tiga yaitu (1) Gelanggang Olah Raga (GOR), (2) Usaha Sarana dan Fasilitas Olahraga Air, dan (3) pelayanan kendaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat