RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/110, TLD NO. 87, LL SEKDA KAB. SBT :
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Penataan tata ruang kota dan pembangunan harus memperhatikan estetika dan tata letak bangunan sehingga sesuai dengan Rencana Umum Pembangunan Kota secara dinamis dan berkesinambungan. Penataan, pengaturan dan pengawasan terhadap pembangunan dimaksud perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
- Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
|