ALOKASI DANA NEGERI/NEGERI ADMINISTRATIF TA 2023 - TATA CARA PENGALOKASIAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. NO. 2023/491 LL KAB. SBT : 6 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perubahan tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2022 Nomor 365) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran 5 Hlm.
|