ALOKASI DANA NEGERI/NEGERI ADMINISTRATIF TA 2023 - TATA CARA PENGALOKASIAN - PERUBAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD. NO. 2023/518 LL KAB. SBT : 3 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perubahan Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif yang dianggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Tata Cara Pengalokasin Dana Negeri / Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasin Dana Negeri dan Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023 Nomor 491) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023 Nomor 491) diganti dengan Lampiran Peraturan Bupati ini.
- Lampiran 10 Hlm.
|