PAJAK PENERANGAN JALAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2013/131, LL SEKDA KAB. SBT : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya meningkatkan peranan Pengusahaan Listrik terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah, perlu ditetapkan Pajak atas pelayanan
yang disediakan oleh Perusahaan Listrik dengan pembayaran yang
disediakan oleh Masyarakat atau Swasta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan
kewenangan Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan
Jalan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor
21 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 17), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan 2 Hal
|