PAJAK HOTEL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/127, TLD NO. 99, LL SEKDA KAB. SBT : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya meningkatkan peranan pengusahaan hotel terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu ditetapkan pajak atas
pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran yang disediakan oleh
masyarakat atau swasta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan kewenangan Daerah
yang mengaturnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu disesuaikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Hotel.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- Penjelasan 1 Hal
|