Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi penggunaan tempat parkir dengan struktur besaran tarif ditetapkan berbeda-beda sesuai jenis kendaraan mulai dari Rp1000,00 untuk kendaraan roda dua sampai dengan Rp5000,00 untuk kendaraan bermotor roda lebih dari enam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat