PAJAK AIR TANAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/108, LL SEKDA KAB. SBT : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- Bahwa pajak atas pengambilan air tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat memberikan kontribusi untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Pembangunan . Untuk itu dipandang perlu penetapan harga dasar dan pajak atas harga dasar air tanah sesuai peruntukan wilayah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
- Peraturan ini mengatur tentang Pajak Air Tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
|