Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 104 ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 30 November 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007;Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 tahun 2018; Permendagri No.64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4876 Tahun 2020; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dimana Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah
Rp11.619.836.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp9.590.400.000.000,00;
b. Belanja Daerah Rp11.616.186.000.000,00;
c. Pembiayaan Daerah dengan Netto Rp 2.025.786.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan , maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 37 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2018;Permendagri No.33 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3758 Tahun 2020; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp12.293.795.000.000,00 berkurang sejumlah (Rp1.459.874.000.000,00) sehingga menjadi Rp10.833.921.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan dengan Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp.8.584.526.835.525,18;
2. Belanja dengan Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.10.683.921.000.000,00; dan
3. Pembiayaan dengan Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp.2.099.394.164.474,82.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2020
LINGKUNGAN HIDUP-RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (3) huruf b tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (2) huruf e tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi:
1. Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung wilayah;
2. Penyusunan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Arahan, Kedudukan dan verifikasi RPPLH;
5. Peran masyarakat;
6. Monitoring, Pelaporan, Review dan Pengendalian Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
7. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2020.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah tentang, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan plaing lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.11 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No.6 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-2714 Tahun 2020.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2019, berupa laporan keuangan
memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional ;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kaltim No.4 Tahun 2020 Pasal 18 tentang APBD TA 2021, perlu ditetapkan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2021
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PMDN No.16 Tahun 2007; PMDN No.32 Tahun 2011; PMDN No.52 Tahun 2012; PMDN No.62 Tahun 2017; PMDN No.64 Tahun 2020; Kepmendagri No.903-4876 Tahun 2020; Perda kaltim No.13 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentangPenjabaran APBD TA 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 75 Tahun 2020
SAMPAH RUMAH TANGGA-PENGELOLAAN-STRATEGI-KEBIJAKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BD.2020/No.76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.81 Tahun 2012 Pasal 7 ayat (1) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perpres No.97 Tahun 2017 Pasal 7 ayat (3) tentang Kenijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sa,pah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Permen LH No.P.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Pergub tentang kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; PP No.18 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.81 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: JAKSTRADA; Penyelenggaraan JAKSTRADA; Peran serta masyarakat; Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub No.18 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan namun pelaksanaannya masih belum sesuai sehingga perlu disempurnakan, maka perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.5 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 tahun 2016; Pergub Kaltim No.18 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Perubahan ketentuan yaitu dengan disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 27A yang berbunyi Dalam hal terjadi penataan organisasi sebagai akibat diundangkannya Peraturan Gubernur ini, maka pejabat yang terdampak tetap melaksanakan tugasnya sampai akhir tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.18 Tahun 2020
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
UU No.23 Tahun 2014 Pasal 282 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah yang diubah terahir dengan UU No.9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014, penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. APBD TA 2021 masih dalam proses evaluasi oleh Kemendagri, maka untuk membiayai pengeluaran daerah yang sifatnya darurat, keperluan mendesak dan tidak dapat ditangguhkan, perlu dilaksanakan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan dapat terus berjalan. berdasarkan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 141 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, tidak termasuk pengeluaran darurat dan/atau keperluan mendesak yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Untuk membiayai belanja pegawai yang telah dialokasikan setiap bulan pada tahuin anggaran yang bersangkutan, Pemerintah Daerah akan melakukan pengeluaran mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2021. Belanja pegawai yang dimaksud adalah belanja kompensasi dalam bentuk gaji, tunjangan, uang representasi, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, gaji Gubemur yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 72 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU-PENYELENGGARAAN-PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BD.2020/No.73
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan di bidang Perizinan dan Non Perizinan, maka dipandang perlu menyempurnakan kaidah pengaturan Perizinan dan non Perizinan. Pergub Kaltim No.23 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018, dalam pelaksanaannya masih terdapat perizinan dan non perizinan yang belum diakomodir, sehingga perlu disesuaikan kembali maka perlu menetapkan Pergub tentang Peraturan Gubernur (PERGUB) Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; PMDN No.138 Tahun 2017; Perda Kaltim No.6 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan ketentuan pada: Pasal 46A dihapus; Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pergub ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.30 Tahun 2018
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 71 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Standarisasi Harga, Sarana, dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 Merubah Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Standarisasi Harga, Sarana, dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standar Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 51 ayat (5) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Perpres No.33 Tahun 2020 Pasal 3 ayat ( 1) tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Pergub tentang Standar Harga Satuan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Perpres No.33 Tahun 2020; PMDN No.19 Tahun 2016; PMDN No.7 Tahun 2006; PMDN No.29 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Kepgub Kaltim No.27 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Standar Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
1. Standar harga satuan tercantum dalam Lampiran I yang meliputi standarisasi:
a. biaya kegiatan;
b. honorarium;
c. biaya pemeliharaan; dan
d. harga kendaraan dinas;
2. Standar sarana dan prasarana kerja Pemerintah Provinsi Kalimantar Timur,
tercantum dalam Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
151 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat