PELAYANAN TERPADU SATU PINTU-PENYELENGGARAAN-PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2019/NO.49: 3 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan di bidang Perizinan dan Non Perizinan, maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan menetapkan dalam Keputusan Gubernur Kaltim
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017; Perda Kaltim No.6 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ketentuan yang berubah: Bagian Kesatu BAB II diubah; Pasal 5 diubah; Pasal 7 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- Peraturan yang Diubah: Pergub No.30 Tahun 2018
- 3 hlm
|