Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penyelenggaraan PTSP dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, kewenangan dan jenis perizinan, Penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP, MPP, standar dan manajemen pelayanan, perizinan dan non perizinan yang memanfaatkan ruang wilayah, sistem pelayanan PTSP, SDM, SKM, Forum komunikasi PTSP, Pembinaan dan pengawasan, pelaporan, dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat