PELAYANAN TERPADU SATU PINTU-PENYELENGGARAAN-PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BD.2020/No.73
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka efektivitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan di bidang Perizinan dan Non Perizinan, maka dipandang perlu menyempurnakan kaidah pengaturan Perizinan dan non Perizinan. Pergub Kaltim No.23 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018, dalam pelaksanaannya masih terdapat perizinan dan non perizinan yang belum diakomodir, sehingga perlu disesuaikan kembali maka perlu menetapkan Pergub tentang Peraturan Gubernur (PERGUB) Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; PMDN No.138 Tahun 2017; Perda Kaltim No.6 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan ketentuan pada: Pasal 46A dihapus; Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pergub ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
- Peraturan yang Dicabut: Pergub No.30 Tahun 2018
- 7 hlm
|