PELAYANAN TERPADU SATU PINTU-PENYELENGGARAAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2020/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang Perizinan dan Non Perizinan, maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Kaltim No.48 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017; Perda Kaltim No.6 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan ketentuan pada: BAB II Bagian kesatu; Pasal 5; Pasal 7; Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB XIIIA dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 45A; Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) ayat yakni Pasal 46A;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
- Peraturan yang Dicabut: Pergub Kaltim No.25 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (2)
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.48 Tahun 2019
- 8 hlm
|