Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan ketentuan pada: BAB II Bagian kesatu; Pasal 5; Pasal 7; Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB XIIIA dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 45A; Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) ayat yakni Pasal 46A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat