Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang beberapa ketentuan yang diubah, yaitu pada lampiran II sektor kehutanan untuk perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat