Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang beberapa ketentuan yang diubah, yaitu pada lampiran II sektor kehutanan untuk perizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
19 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2016
Tanggal Berlaku
19 Juli 2016
Sumber
BD.2016/NO.27
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan