Pada peraturah daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dimana Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp11.619.836.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah Rp9.590.400.000.000,00; b. Belanja Daerah Rp11.616.186.000.000,00; c. Pembiayaan Daerah dengan Netto Rp 2.025.786.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat