Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Untuk membiayai belanja pegawai yang telah dialokasikan setiap bulan pada tahuin anggaran yang bersangkutan, Pemerintah Daerah akan melakukan pengeluaran mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2021. Belanja pegawai yang dimaksud adalah belanja kompensasi dalam bentuk gaji, tunjangan, uang representasi, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, gaji Gubemur yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat