Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2020

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturah daerah ini diatur tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: 1. Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung wilayah; 2. Penyusunan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4. Arahan, Kedudukan dan verifikasi RPPLH; 5. Peran masyarakat; 6. Monitoring, Pelaporan, Review dan Pengendalian Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan 7. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2020
Sumber
LD.2020/NO.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2050 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan