Pada peraturah daerah ini diatur tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: 1. Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung wilayah; 2. Penyusunan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4. Arahan, Kedudukan dan verifikasi RPPLH; 5. Peran masyarakat; 6. Monitoring, Pelaporan, Review dan Pengendalian Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan 7. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat