Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan-PEMBENTUKAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2018/NO.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Perda No.7 Tahun 2018 Pasal 68 ayat (1) dan ayat (4) tentang Pembangunan Perkebunan Bekelanjutan, Gubemur berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan dan
menetapkan dalam Peraturan Gubernur
Dasar Hukum: UUD RI Tahun 1945 Pasal 18; UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. . Diatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, tugas dan fungsi, susunan organisasi, rekomendasi, kerja sama dan laporan, masa jabatan, pemberhentian dan kode etik, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) diatur dalam anggaran dasar Forum KPB; Dalam hal masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (3), dapat digantikan oleh unsur dari Multi Pihak yang mewakili sesuai dengan kemampuan dan keilmuan anggota yang diberhentikan, sebagimana diatur dalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga Forum
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2017
PEMBANGUNAN JEMBATAN MAHAKAM IV TA 2016-2017-PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN JAMAK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2017/NO.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV Tahun Anggaran 2016-2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pergub Kaltim No.4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV Tahun Anggaran 2016-2017, kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD memuat alokasi anggaran untuk Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017. Ternyata sampai dengan akhir Tahun 2017 penganggaran belum tersedia sesuai kesepakatan tersebut, sehingga berakibat terhambatnya penyelesaian proyek yang dorencanakan selesai pada akhir 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan Keputusan DPRD Kaltim No.26 Tahun 2015 tentang Persetujuan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Denga Pola Tahun Jamak, perlu menetapkan Pergub tentang perubahan sebagaimana dimaksud.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.07 Tahun 2011; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008 Perda Kaltim No.7 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.36 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub Kaltim No.4 Tahun 2016. Beberapa ketentuan yang berubah adalah pasal 4, 5 ayat (4) dan 6. Pada pasal-pasal tersebut diubah jangka waktu menjadi 2016-2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.4 Tahun 2016
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mempercepat pengembangan penanaman modal serta untuk menarik minat penanam modal di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan, diperlukan pengaturan mengenai pemberian insentif dan kemudahan berusaha. Perda No.6 Tahun 2015 Pasal 19 huruf d dan huruf e tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan merupakan salah satu jenis usaha yang diprioritaskan untuk
memperoleh insentif dan kemudahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.39 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.85 Tahun 2014; Perda No.6 tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bidang usaha, Pemberian insentif, Pemberian kemudahan, Tata cara pemberian insentif dan kemudahan, Penghentian pemberian insentif, Pembinaan dan pengawasan serta Pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2016
Pertahanan dan Keamanan, MiliterStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 34 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Prov Kaltim No.9 Tahun 2016.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, jabatan, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
Yang diubah: UU No.23 Tahun 2014
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2018
BANK UMUM-SKPD;BUD;REKENING;PENUTUPAN;PEMBUKAAN;TATA CARA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2018/NO.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Bendahara Umum Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Bank Umum
ABSTRAK:
sesuai ketentuan PP No.39 Tahun 2007 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Gubernur dapat memberikan izin membuka penerimaan dan rekening pengeluaran pada Bank Umum. sesuai ketentuan PP No.39 Tahun 2007 Pasal 31 ayat (3) tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, pembukaan dan penutupan rekening
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbagan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Bendahara Umum Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Bank Umum
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.55 tahun 2008; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Bendahara Umum Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Bank Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Mekanisme pembukaan rekening penerimaan SKPD, Mekanisme pembukaan rekening pengeluaran SKPD, Mekanisme penutupan rekening penerimaan dan rekening pengeluaran SKPD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standarisasi Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja dan standar teknis serta standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Standar Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Prov Kaltim No.9 Tahun 2016.
Standar Harga Satuan dan Standar Harga Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertujuan: a. Untuk menyeragamkan biaya dan/ atau harga barang dan jasa b. sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD; c. Sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan d. Meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran. Standar Harga Satuan dan Standar Harga Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud meliputi standarisasi: a. Standar Biaya Umum (SBU); b. Standar Satuan Harga (SSH); c. Analisa Standar Harga Belanja (ASB); dan d. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014.
236 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemungutan, pemberian keringanan dan/ atau penghapusan piutang pajak daerah yang diatur Pergub Kaltim No.7 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diubah Pergub Kaltim No.35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Kaltim No.7 Tahun 2011, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu dilakukan perubahan kembali dengan menetapkan Pergub tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.7 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka; Pasal 7 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6); Pasal 22 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf g dan huruf h
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.35 Tahun 2019
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 21 bahwa Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat 5 (lima) diatur lebih lanjut oleh Kepala Bapenda. Pasal 22 bahwa Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dimaksud pada huruf g diatur lebih lanjut oleh Kepala Bapenda
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda KALTIM No. 3 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan PERDA Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Pemendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Kepmendagri No. 903-9742 Tahun 2017; Perda KALTIM No. 13 Tahun 2008; Perda KALTIM No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2020
DINAS PUPR-UPTD LABORATORIUM BAHAN KONSTRUKSI-PENGGUNAAN-RETIRBUSI-TARIF-STRUKTUR-PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD.2020/No.55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Laboratorium Pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
penetapan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Laboratorium pada UPTD Laboratorium Bahan Kontruksi, yang tercantum
dalam Lampiran I huruf S Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi sehingga perlu diubah. Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang
telah diubah dengan Perda Kaltim No.4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Laboratorium Pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Dinas PUPR Prov. Kaltim. Ketentuan yang berubah: Lampiran I huruf S Perda Kaltim No.4 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Peraturan yang Diubah: Perda Kaltim No.4 Tahun 2018
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat