Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; dan 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat