dalam peraturan gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Dan Objek Pajak, Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Tempat Dan Kewenangan Pemungutan, Pajak Terutang, Masa Pajak, Surat Pemberitahuan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pkb, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keringanan, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Identitas Wajib Pajak, Bagi Hasil Dan Penggunaan Pajak, Penghapusan Piutang Pajak, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat